Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok berkontribusi menurunkan konsumsi rokok 10-15 persen, sehingga kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik, produk olahan tembakau, dapat mencegah perokok muda dari mengakses rokok.
"Prevalensi merokok kita turun saat ini, terutama perokok remaja usia 10-18 tahun 9,1 persen pada 2018, menjadi 7,4 persen pada 2023. Usia 10 tahun ke atas 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Nadia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, lanjutnya, untuk itu perlu adanya upaya multisektor karena kebijakan fiskal saja atau non-fiskal saja tidak cukup.
"Merokok adalah salah satu faktor risiko PTM (Penyakit Tidak Menular) dan merokok sangat sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu kita lakukan upaya pencegahan merokok pada anak dan usia remaja. Selain itu risiko perokok aktif dan pasif sama besarnya," kata Nadia.
Dia mencontohkan salah satu upaya mencegah anak dari merokok, seperti pengaturan pesan kesehatan pada kemasan.
Berita Terkait
Bea Cukai Palembang ajak masyarakat gempur rokok ilegal
Selasa, 12 November 2024 19:23 Wib
Asosiasi minta kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dikaji ulang
Jumat, 1 November 2024 10:30 Wib
Dokter: Laki-laki juga berisiko terkena kanker payudara
Jumat, 11 Oktober 2024 16:42 Wib
Mayoritas karhutla OKU Timur dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan
Senin, 7 Oktober 2024 19:52 Wib
Pencurian rokok di sembilan mini market di Palembang, ini modusnya
Kamis, 19 September 2024 8:44 Wib
Kampanye anti rokok bisa jadi salah satu cara cegah remaja merokok
Jumat, 16 Agustus 2024 16:36 Wib
Puntung rokok kerap jadi pemicu karhutla , ini pesan BPBD OKU Timur i
Minggu, 4 Agustus 2024 11:10 Wib
Tim gabungan padamkan karhutla di Kabupaten OKU
Senin, 22 Juli 2024 18:27 Wib