Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok berkontribusi menurunkan konsumsi rokok 10-15 persen, sehingga kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik, produk olahan tembakau, dapat mencegah perokok muda dari mengakses rokok.
"Prevalensi merokok kita turun saat ini, terutama perokok remaja usia 10-18 tahun 9,1 persen pada 2018, menjadi 7,4 persen pada 2023. Usia 10 tahun ke atas 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Nadia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, lanjutnya, untuk itu perlu adanya upaya multisektor karena kebijakan fiskal saja atau non-fiskal saja tidak cukup.
"Merokok adalah salah satu faktor risiko PTM (Penyakit Tidak Menular) dan merokok sangat sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu kita lakukan upaya pencegahan merokok pada anak dan usia remaja. Selain itu risiko perokok aktif dan pasif sama besarnya," kata Nadia.
Dia mencontohkan salah satu upaya mencegah anak dari merokok, seperti pengaturan pesan kesehatan pada kemasan.
Selain desain pesan kesehatan yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang 17 Nomor 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya pada PP 28 Tahun 2024, kata dia, upaya-upaya multisektoral lainnya seperti penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah dan tempat bermain, tidak adanya penjualan rokok batangan.
"Tidak ada iklan dalam jarak 500 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, tidak ada penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak," katanya.
Menurutnya, orang tua juga perlu mengenal rokok elektronik agar dapat mencegah anak menggunakannya, karena rokok tersebut bentuknya berbeda dengan rokok konvensional.
"Lebih baik pengeluaran rokok diganti menjadi pengeluaran untuk membeli makanan berprotein bagi keluarga. Ingat, satu barang rokok sama dengan satu butir telur," katanya.
Dikutip dari situs Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada 2018 ada 38 negara yang punya pajak rokok yang cukup tinggi.
Hasil analisis WHO pada 2016, konsumsi rokok di China berkurang setelah pajak rokok naik. Estimasi WHO, jumlah rokok yang di China turun sebesar 3,3 persen pada April 2015-Maret 2016, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
WHO juga menyebutkan terdapat penurunan konsumsi rokok sebesar 34 persen pada 2018 di Kolombia karena pajak rokok yang dinaikkan tiga kali lipat dari 2016-2018, dan pajak tersebut terus naik sejak 2019. Tak hanya itu, pendapatan pajak Kolombia, yang digunakan untuk jaminan kesehatan semestanya, meningkat hampir dua kali lipat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Berita Terkait
Bea Cukai Palembang ajak masyarakat gempur rokok ilegal
Selasa, 12 November 2024 19:23 Wib
Asosiasi minta kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dikaji ulang
Jumat, 1 November 2024 10:30 Wib
Dokter: Laki-laki juga berisiko terkena kanker payudara
Jumat, 11 Oktober 2024 16:42 Wib
Mayoritas karhutla OKU Timur dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan
Senin, 7 Oktober 2024 19:52 Wib
Pencurian rokok di sembilan mini market di Palembang, ini modusnya
Kamis, 19 September 2024 8:44 Wib
Kampanye anti rokok bisa jadi salah satu cara cegah remaja merokok
Jumat, 16 Agustus 2024 16:36 Wib
Puntung rokok kerap jadi pemicu karhutla , ini pesan BPBD OKU Timur i
Minggu, 4 Agustus 2024 11:10 Wib
Tim gabungan padamkan karhutla di Kabupaten OKU
Senin, 22 Juli 2024 18:27 Wib