Kemudian personel melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua betis kaki tersangka, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya. Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban," ucapnya.
Kapolres mengatakan terhadap tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
"Kepada tersangka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Cermin masih mendalami dugaan pembunuhan terkait pelajar berjenis kelamin perempuan berinisial AS yang ditemukan meninggal dunia di dalam goni, di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/13).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Serdang Bedagai tangkap pelaku pembunuhan siswi SMP