Kemendagri evaluasi Pj kepala daerah tiga bulan sekali

id Pj kepala daerah,Kemendagri,Wamendagri

Kemendagri evaluasi Pj kepala daerah tiga bulan sekali

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kiri) meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar.

Medan (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan sekali.

"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri," ucap Bima didampingi Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni, di Medan, Rabu.



Menurut dia, bila kinerja seorang Pj kepala daerah ini bangus maka Kemendagri bakal melanjutkan tugasnya memimpin suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia menjelaskan evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan seorang Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.

"Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan. Pak Pj Gubernur Sumut ini merupakan salah satu kinerjanya baik, terbaik. Ini salah satu contohnya," ujar Bima.

Wamendagri juga mengatakan terdapat mekanisme dilakukan oleh Kemendagri selama ini dalam melakukan evaluasi bagi Pj kepala daerah.

"Kalau pun terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," jelasnya.