Disperindag OKU sebut harga sembako stabil jelang Natal dan tahun baru

id Kebutuhan pokok, harga sembako, pasar tradisional, natal dan tahun baru, Disperindag OKU

Disperindag OKU sebut harga sembako stabil  jelang Natal dan tahun baru

Pedagang cabai merapikan barang dagangannya. (ANTARA/Edo Purmana)

Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyebutkan harga kebutuhan pokok di daerah itu stabil menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Harga sembako masih relatif stabil tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag OKU, Octa Lilyandi di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan di Pasar Atas dan Pasar Baru Baturaja, beberapa barang kebutuhan pokok masih stabil belum terjadi lonjakan harga yang signifikan.

Seperti minyak goreng curah masih di harga Rp18.900/kg dan kemasan Rp20.000/kg, beras premium Rp14.500/kg, beras medium Rp12.500/kg, telur ayam ras Rp25.000/kg, gula pasir Rp18.000/kg dan tepung terigu Rp13.000/kg.

Sama halnya dengan harga daging ayam broiler belum ada perubahan masih di kisaran Rp40.000/kg dan dan daging sapi Rp140.000/kg.

Begitupun harga bumbu dapur seperti cabai merah keriting Rp35.000/kg, cabai rawit Rp30.000/kg, bawang merah Rp37.000/kg dan bawang putih harganya masih stabil dipatok pedagang sebesar Rp40.000/kg. "Hanya bawang bombai yang mengalami kenaikan harga dari Rp30.000/kg menjadi Rp35.000/kg. Untuk stok seluruh barang kebutuhan pokok ini dapat dipastikan aman mencukupi kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan harga lanjut dia, saat ini pihaknya menggencarkan monitoring di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten OKU guna mencegah aksi penimbunan sembako oleh oknum pedagang yang mencari keuntungan tinggi.

Disperindag OKU menerjunkan tim ke lapangan guna menyisir lapak-lapak pedagang untuk memastikan harga sembako tetap stabil tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

"Jika pedagang kedapatan melakukan aksi menimbun sembako maka siap-siap mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.