MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya

id Mahkamah Agung, PN Surabaya, kasus suap, gratifikasi, hakim

MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya

Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

Dengan terbitnya PP tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah yang begitu besar atas kesejahteraan hakim.

Sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Majelis hakim PN Surabaya tersebut memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY.

KY pada Senin (26/8/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Namun sanksi ini belum diproses lebih lanjut karena sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan.

Sementara itu, kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dengan pidana penjara selama lima tahun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya