Manokwari (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI mendukung penuh seluruh proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin, mengaku sangat prihatin karena masih terjadi hakim terjerat kasus suap di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para hakim.
"Kami di MA akan mendukung penuh proses hukum terhadap mereka (hakim-hakim) yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.
Ia mengatakan, upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim baru saja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Jalan lintas Banding Agung- Pulau Beringin di OKU Selatan amblas dan longsor
Rabu, 27 November 2024 13:04 Wib
Kejagung periksa kembali OC Kaligis terkait kasus Zarof Ricar terkait suap di MA
Selasa, 26 November 2024 13:43 Wib
Inovasi layanan imunisasi Puskesmas Balai Agung Muba peroleh penghargaan
Sabtu, 23 November 2024 7:24 Wib
MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:55 Wib
Kejagung hormati rencana DPR panggil Jampidsus soal Tom Lembong
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib
Kejagung: Zarof Ricar masih irit bicara
Jumat, 15 November 2024 16:31 Wib
Dankorbrimob Polri sebut pernyataan pengepungan Kejagung tidak benar
Kamis, 14 November 2024 14:22 Wib
DPR minta kejelasan kasus Tom Lembong saat buka rapat dengan Kejagung
Rabu, 13 November 2024 13:52 Wib