Kemenkominfo percepat pemaduan layanan digital nasional

id keterpaduan layanan digital,pusat data nasional,transformasi digital

Kemenkominfo percepat pemaduan layanan digital nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berpose bersama pejabat terkait dalam Rilis Terbatas Tahap Pertama INApas, INAku, dan INAgov di Kantor INA Digital, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). (ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membangun domain aplikasi dan infrastruktur digital seperti pusat data nasional guna mempercepat pemaduan layanan digital nasional.

Dalam acara Rilis Terbatas Tahap Pertama INApas, INAku, dan INAgov di Kantor INA Digital, Jakarta Selatan, Senin (30/9), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyediakan domain aplikasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Portal Nasional.

"Selama dua tahun beroperasi, SPLP telah meliputi 61 persen dari 629 instansi, dengan Service Level Agreement (SLA) mencapai 99,5 persen," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Selasa.

Budi Arie menyampaikan bahwa JIP merupakan jaringan intra-koneksi tertutup antara instansi pusat dan pemerintah daerah. JIP telah menghubungkan 98 dari 109 instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Adapun Pusat Data Nasional (PDN), kata Budi Arie, merupakan infrastruktur untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendukung integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE.