KPU Empat Lawang tunggu hasil putusan Bawaslu terkait sengketa Pilkada

id sumsel,empat lawang,sengketa pilakada,kpu empat lawang

KPU Empat Lawang tunggu hasil putusan Bawaslu terkait sengketa Pilkada

Dok - Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman. (ANTARA/HO-Empat Lawang)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan menunggu hasil keputusan sidang sengketa Pilkada 2024.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman  di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah menjalani musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Nomor Register 02/PS.REG/16.661/IX/2024 terhadap pemohon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati di Kantor Bawaslu Empat Lawang pada 2-3 Oktober 2024.

“Sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu hasil putusan Bawaslu. Sejauh ini sidang berjalan sesuai mekanisme aturan yang ada ada Bawaslu terkait dengan persidangan, kami mengikuti saja,” katanya.

Ia menjelaskan gugatan itu diajukan, karena pendaftaran pasangan Budi Antoni-Heny Verawati itu ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 huruf M, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Namun, dari riwayat Budi Antoni pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang periode 2008-2015 dan sudah dikategorikan dua periode jabat bupati.

Kemudian, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

Lalu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 disebutkan inkrah keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat Budi itu tanggal 3 Mei 2016. Sehingga, Budi telah menjabat bupati empat periode kedua selama 2 tahun 8 bulan.

“Namun, klaim dari Budi Antoni itu hanya menjabat 2 tahun 1 bulan, akan tetapi kalau klaim kami 2 tahun 8 bulan sesuai dengan uu tentang pemerintahan daerah dan putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila gugatan itu diterima oleh Bawaslu, pihaknya akan menerima hasil apapun yang diputuskan.

“Jika diterima ya kita lihat saja nanti keputusan dari Bawaslu apa yang akan diputuskan. Kami tidak bisa berspekulasi,” kata Eskan.