Kemenkominfo percepat pemaduan layanan digital nasional

id keterpaduan layanan digital,pusat data nasional,transformasi digital

Kemenkominfo percepat pemaduan layanan digital nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berpose bersama pejabat terkait dalam Rilis Terbatas Tahap Pertama INApas, INAku, dan INAgov di Kantor INA Digital, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). (ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN).

Berdasar peraturan itu, pemerintah mendorong implementasi Digital ID sebagai jaminan identitas dan pelindungan data pribadi, Data Exchange Platform sebagai jalan tol informasi untuk mempermudah integrasi layanan, serta Digital Payment guna memudahkan transaksi instan dan aman bagi masyarakat.

"Pembangunan ekosistem pemerintahan digital bertujuan untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna," kata Budi Arie.

Dia menyebut Rilis Terbatas Tahap Pertama Layanan INApas, INAku dan INAgov sebagai langkah awal menuju ekosistem digital pemerintahan yang andal.

"Saya berharap agar langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong transformasi digital nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo percepat pemaduan layanan digital nasional