KPU Empat Lawang Sumsel tetapkan satu pasangan calon peserta Pilkada

id sumsel,empat lawang,pilkada 2024,kpu empat lawang

KPU Empat Lawang Sumsel tetapkan satu pasangan calon peserta Pilkada

Dok - Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman. (ANTARA/HO/KPU Empat Lawang)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan menetapkan satu pasangan calon bupati/ wakil bupati yang dinyatakan lolos untuk ikut Pilkada Serentak 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat dihubungi dari Palembang, Minggu, mengatakan terdapat dua bakal pasangan calon yang mendaftar dan telah melengkapi berkas untuk maju Pilkada 2024, yaitu Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni-Heny Verawati.

Kemudian, pihaknya melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Pilkada Empat Lawang 2024 pada Minggu, pukul 09.00 WIB. Dari rapat tersebut, KPU Muara menetapkan Joncik Muhammad-Arifai memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang untuk Pilkada Serentak 2024..

“Hanya paslon Joncik Muhammad-Arifai yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Ia menjelaskan alasan pasangan Budi Antoni-Heny Verawati tidak memenuhi syarat itu berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Namun, dari riwayat Budi Antoni pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang periode 2008-2015 dan sudah dikategorikan dua periode jabat Bupati.

Kemudian, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

Lalu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 disebutkan Inkrach keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat Budi itu tanggal 3 Mei 2016. Sehingga, Budi telah menjabat Bupati Empat periode kedua selama 2 tahun 8 bulan.

“Maka, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena telah menjalani setengah masa jabatan pada periode kedua, sehingga masa jabatannya ini dikategorikan satu periode. Maka, diputuskan status Pak Budi tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” jelasnya.

Selain itu, selama rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim 2024 itu berlangsung kondusif dalam penjagaan ketat ratusan aparat keamanan TNI-Polri, kata Eskan.