Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau penanganan kasus Kompol SN, mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta 9 anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti narkoba 1 kg sabu.
“Kompolnas akan terus memantau sampai kasusnya P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Kompol SN beserta 9 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Kepri.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Kompolnas di Polda Kepri pada Kamis (5/9) diperoleh informasi, tiga dari 10 oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu sudah menjalani sidang putusan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Namun, ketiganya sedang dalam proses banding.
Ketiga anggota Polri itu, yakni Kompol SN, dan dua orang lainnya berinisial SP dan FA, pangkat masing-masing Iptu dan Ipda.
Kemudian, pada Sabtu (7/9), Polda Kepri merilis mutasi 690 personel polda dan polres jajaran. Salah satunya Kompol SN yang dimutasi sebagai Pamen di Polda Kepri.
Berita Terkait
Polresta serahkan tiga bocah tersangka pelaku pembunuhan siswi ke panti rehabilitasi
Sabtu, 7 September 2024 6:24 Wib
Dua warga Jambi meninggal dunia akibat dianiaya di Bengkulu
Jumat, 6 September 2024 14:58 Wib
Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 14:13 Wib
Pegadai mobil harus waspada, bisa jadi target empuk pelaku penggelap mobil sewaan
Rabu, 4 September 2024 14:30 Wib
Satu tenant di Terminal 3 Bandara Soetta terbakar di pagi buta,calon penumpang dibagi masker
Minggu, 1 September 2024 17:13 Wib
Sejumlah anggota Polresta Barelang diperiksa terkait kasus narkoba
Rabu, 14 Agustus 2024 15:58 Wib
Farel putus tangan akibat tawuran
Minggu, 11 Agustus 2024 9:09 Wib
Polisi selidiki penyebab kebakaran lahan di Pelayangan
Rabu, 7 Agustus 2024 15:37 Wib