Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau penanganan kasus Kompol SN, mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta 9 anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti narkoba 1 kg sabu.
“Kompolnas akan terus memantau sampai kasusnya P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Kompol SN beserta 9 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Kepri.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Kompolnas di Polda Kepri pada Kamis (5/9) diperoleh informasi, tiga dari 10 oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu sudah menjalani sidang putusan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Namun, ketiganya sedang dalam proses banding.
Ketiga anggota Polri itu, yakni Kompol SN, dan dua orang lainnya berinisial SP dan FA, pangkat masing-masing Iptu dan Ipda.
Kemudian, pada Sabtu (7/9), Polda Kepri merilis mutasi 690 personel polda dan polres jajaran. Salah satunya Kompol SN yang dimutasi sebagai Pamen di Polda Kepri.
Berita Terkait
CCTV kembali bantu penyidikan, pria terduga pembunuh wanita di Jambi diringkus
Jumat, 4 Oktober 2024 21:08 Wib
Tim forensik sampaikan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana di markas Polresta
Kamis, 26 September 2024 13:20 Wib
Jangan terulang, tiga pengantar jenazah jadi tersangka keroyok pengendara motor
Minggu, 22 September 2024 15:16 Wib
Penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi gemparkan warga
Minggu, 22 September 2024 11:51 Wib
Makan sapi warga, BKSDA pasang umpan perangkap harimau di Kabupaten Bengkulu Utara
Minggu, 22 September 2024 10:50 Wib
Dua siswi ribut di medsos, berujung perundungan satu lawan delapan
Sabtu, 21 September 2024 16:30 Wib
Polresta serahkan tiga bocah tersangka pelaku pembunuhan siswi ke panti rehabilitasi
Sabtu, 7 September 2024 6:24 Wib
Dua warga Jambi meninggal dunia akibat dianiaya di Bengkulu
Jumat, 6 September 2024 14:58 Wib