Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan penetapan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, atas laporan PT MEG terkait peristiwa 17 Desember 2024.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi ANTARA di Batam, Senin, menyebut tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta, didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, YLBHI dan Kontras pada Rabu (22/1).
“Saat audiensi lalu dengan tiga warga Rempang tersebut, kami telah melakukan pendalaman,” kata Yusuf.
Dia menjelaskan, Kompolnas melakukan pendalaman seperti apa dan bagaimana fakta-fakta yang ada menurut ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kompolnas terima audiensi warga Rempang yang ditetapkan tersangka

Arsip foto- Warga Pulau Rempang menggelar aksi peringatan 1 tahun tragedi Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/9/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)