Kompolnas nilai Polri harus usut unsur pidana personel pelaku pungli

id Kompolnas ,Choirul Anam ,Kasus pungli ,Polri

Kompolnas nilai Polri harus usut unsur pidana personel pelaku pungli

Muhammad Choirul Anam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.

“Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam dihubungi di Jakarta, Selasa.

Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.

“Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam dihubungi di Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.