Kompolnas nilai Polri harus usut unsur pidana personel pelaku pungli

id Kompolnas ,Choirul Anam ,Kasus pungli ,Polri

Kompolnas nilai Polri harus usut unsur pidana personel pelaku pungli

Muhammad Choirul Anam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.

Diketahui, belakangan ini terdapat dua kasus pungli yang melibatkan personel kepolisian yang mencuat di tengah masyarakat.

Kasus pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang anggota Polrestabes Semarang terhadap seorang warga sipil di Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan bahwa kedua personel tersebut telah diproses secara pidana maupun secara kode etik.

Selain itu, dua orang anggota polisi tersebut telah diberikan sanksi penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.

Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Bila terbukti akan ditindak tegas dan tuntas," ucapnya.

Kasus kedua adalah seorang bandar narkoba berinisial EMS yang diduga menyetorkan uang ratusan juta kepada pejabat Polres Labuhanbatu. Saat ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mendalami dugaan tersebut.

“Kami terus menyelidiki terkait pernyataan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon.

Siti melanjutkan, pihaknya sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan EMS itu.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumut tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika tersebut di wilayah ini.

"Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Siti.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas nilai Polri harus usut unsur pidana personel pelaku pungli