Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau penanganan kasus Kompol SN, mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta 9 anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti narkoba 1 kg sabu.
“Kompolnas akan terus memantau sampai kasusnya P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Kompol SN beserta 9 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Kepri.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Kompolnas di Polda Kepri pada Kamis (5/9) diperoleh informasi, tiga dari 10 oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu sudah menjalani sidang putusan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Namun, ketiganya sedang dalam proses banding.
Ketiga anggota Polri itu, yakni Kompol SN, dan dua orang lainnya berinisial SP dan FA, pangkat masing-masing Iptu dan Ipda.
Kemudian, pada Sabtu (7/9), Polda Kepri merilis mutasi 690 personel polda dan polres jajaran. Salah satunya Kompol SN yang dimutasi sebagai Pamen di Polda Kepri.
Berita Terkait
Pria "pengawal" truk di Palembang ditangkap polisi
Sabtu, 16 November 2024 22:04 Wib
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
Motor tabrak truk di Katulampa akibatkan satu balita tewas
Selasa, 12 November 2024 17:10 Wib
Kebakaran ruangan Samapta Polresta Jambi disebabkan percikan dari gangguan kelistrikan
Selasa, 5 November 2024 1:00 Wib
Polisi dalami dugaan pemukulan siswa SMP oleh guru
Kamis, 31 Oktober 2024 12:06 Wib
DJ promosikan judi daring ditangkap polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 17:02 Wib
CCTV kembali bantu penyidikan, pria terduga pembunuh wanita di Jambi diringkus
Jumat, 4 Oktober 2024 21:08 Wib
Tim forensik sampaikan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana di markas Polresta
Kamis, 26 September 2024 13:20 Wib