Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI) personal maupun komunal kepada masyarakat di Kota Lubuklinggau agar mendapat perlindungan hukum.
"Tim kami turun ke Lubuklinggau memberikan penjelasan untuk memotivasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendaftarkan kekayaan intelektualnya layanan seperti merek, cipta, paten, dan desain industri," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, kekayaan intelektuaI (KI) sangat penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. KI perlu dilindungi untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar terus berkarya.
Selain itu, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan sehat, dijadikan sebagai aset penting terhadap usaha yang dibangun.
Melalui upaya tersebut diharapkan, masyarakat, pelaku ekraf, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meningkat pemahamannya mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Dengan meningkatnya pemahaman mereka, diharapkan semakin banyak yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar mendapat perlindungan hukum, katanya.
Sementara Staf Ahli Wali Kota Lubuklinggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Heri Zulianta mengapresiasi tim Kemenkumham Sumsel yang telah melakukan sosialisasi tersebut.
Pembangunan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien merupakan misi Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai stimulus pengembangan ekraf.
"Kota ini terdapat beberapa komoditas unggulan, seperti durian yang harapannya dapat berpotensi menjadi Kekayaan Intektual Indikasi Geografis,” ujar Heri.
Dia menjelaskan bahwa salah satu ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Bentuknya bisa berupa bimbingan teknis, bantuan, promosi, pemasaran serta dalam mengakses usaha.
Pembangunan ekonomi kreatif pariwisata yang efektif dan efisien dapat membentuk citra destinasi pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Menurut dia, merupakan salah satu misi yang diemban Pemkot Lubuklinggau sebagai simbol pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
"Sangat penting memajukan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual, untuk itu kami mengharapkan tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftaran kekayaan intelektual," jelas
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel lakukan pembinaan perlindungan indikasi geografis Pagar Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 18:45 Wib
Kemenkumham dampingi daftar nanas Prabumulih jadi indikasi geografis
Selasa, 22 Oktober 2024 23:55 Wib
Kemenkumham fasilitasi daftar kekayaan intelektual Ogan Ilir
Jumat, 18 Oktober 2024 18:15 Wib
Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual
Kamis, 17 Oktober 2024 16:10 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI
Senin, 7 Oktober 2024 20:30 Wib
Kemenkumham Sumsel resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa
Rabu, 2 Oktober 2024 23:09 Wib
Kemenkumham terbitkan sertifikat indikasi geografis Kopi Lahat
Rabu, 11 September 2024 18:14 Wib
Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk kolaborasi program nasional
Minggu, 8 September 2024 18:10 Wib