Kemenkumham Sumsel sosialisasikan Kekayaan Intelektual ke masyarakat Lubuklinggau

id kekayaan intelektual, pendaftaran, konsultasi merek, cipta, paten, desain industri,ki komunal, indikasi geografis

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan Kekayaan Intelektual ke masyarakat Lubuklinggau

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan sosialisasi kekayaan intelektual. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI) personal maupun komunal kepada masyarakat di Kota Lubuklinggau agar mendapat perlindungan hukum.

"Tim kami turun ke Lubuklinggau memberikan penjelasan untuk memotivasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendaftarkan kekayaan intelektualnya layanan seperti merek, cipta, paten, dan desain industri," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, kekayaan intelektuaI (KI) sangat penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. KI perlu dilindungi untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar terus berkarya.

Selain itu, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan sehat, dijadikan sebagai aset penting terhadap usaha yang dibangun.

Melalui upaya tersebut diharapkan, masyarakat, pelaku ekraf, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meningkat pemahamannya mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Dengan meningkatnya pemahaman mereka, diharapkan semakin banyak yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar mendapat perlindungan hukum, katanya.

Sementara Staf Ahli Wali Kota Lubuklinggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Heri Zulianta mengapresiasi tim Kemenkumham Sumsel yang telah melakukan sosialisasi tersebut.

Pembangunan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien merupakan misi Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai stimulus pengembangan ekraf.

"Kota ini terdapat beberapa komoditas unggulan, seperti durian yang harapannya dapat berpotensi menjadi Kekayaan Intektual Indikasi Geografis,” ujar Heri.

Dia menjelaskan bahwa salah satu ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Bentuknya bisa berupa bimbingan teknis, bantuan, promosi, pemasaran serta dalam mengakses usaha.

Pembangunan ekonomi kreatif pariwisata yang efektif dan efisien dapat membentuk citra destinasi pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Menurut dia, merupakan salah satu misi yang diemban Pemkot Lubuklinggau sebagai simbol pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

"Sangat penting memajukan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual, untuk itu kami mengharapkan tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftaran kekayaan intelektual," jelas