Palembang, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merekrut berbagai institusi penegak hukum dan elemen masyarakat untuk bergabung ke dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online di daerah itu.
"Anggotanya dari unsur Pemprov OPD yang berkaitan langsung sedangkan dari Forkopimda nanti terlibat TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi," kata Sekretari Daerah Provinsi Sumsel Edward Chandra di Palembang, Senin (26/8/2024).
Pemprov Sumsel secara khusus menggelar rapat pembahasan penanggulangan aktivitas judi online (judol).
Pembentukan satgas itu dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) yang akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan setelah SK Satgas Penanganan judi online diterbitkan, maka rencana tindak lanjut program kerja akan dilakukan secara bertahap, untuk selanjutnya melakukan aksi baik preventif maupun preemtif.
"Setelah SK terbit nanti, kita rencanakan tindak lanjut program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjangnya," jelas sekda.
Ia menyebutkan, selanjutnya Satgas itu akan bergerak sosialisasi ke sekolah dimulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekda mengimbau OPD yang dalam hal ini Kominfo diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan dan Guru Bimbingan Konseling (BK).
"Kita ingin aksi nyata untuk anak-anak di sekolah dilakukan sosialisasi dari sekolah menengah pertama hingga menengah atas, nanti Kominfo koordinasikan ke pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan guru BK-nya," kata Edward Chandra menambahkan.