Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ucok Abdulrauf Darmenta mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Saya ingatkan para ASN untuk tidak berkampanye pada salah satu calon manapun terkait Pilkada 2024 ini," kata Darmenta.
Ia menegaskan saat ini Pemkot Palembang meminta para ASN agar tidak ikut berkampanye menjelang Pilkada 2024 ini.
"Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan," tegasnya.
Menurutnya selain itu netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.