Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ucok Abdulrauf Darmenta mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Saya ingatkan para ASN untuk tidak berkampanye pada salah satu calon manapun terkait Pilkada 2024 ini," kata Darmenta.
Ia menegaskan saat ini Pemkot Palembang meminta para ASN agar tidak ikut berkampanye menjelang Pilkada 2024 ini.
"Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan," tegasnya.
Menurutnya selain itu netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.
Berita Terkait
Realisasi retribusi di Sumsel Rp5,5 miliar hingga Agustus 2024
Kamis, 19 September 2024 20:38 Wib
Sekda Sumsel ajak warga peduli lingkungan melalui Program Kampung Iklim
Kamis, 19 September 2024 20:10 Wib
KAI kampanyekan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang
Kamis, 19 September 2024 20:06 Wib
BPBD: Jumlah titik panas Sumsel capai 1.098 sepanjang September 2024
Kamis, 19 September 2024 20:04 Wib
Kodam II gelar Sriwijaya Fair HUT TNI di Palembang
Kamis, 19 September 2024 17:16 Wib
Bagikan 550 porsi makan bergizi ke siswa, TNI di Palembang peroleh doa kelancaran tugas
Kamis, 19 September 2024 14:04 Wib
Pusri dukung pertanian berkelanjutan melalui Kartini Tani
Kamis, 19 September 2024 13:04 Wib
Pencurian rokok di sembilan mini market di Palembang, ini modusnya
Kamis, 19 September 2024 8:44 Wib