Inspektorat Palembang pantau khusus netralitas ASN jelang Pilkada

id ASN Palembang,Pilkada Palembang,Netralitas ASN Palembang

Inspektorat Palembang pantau khusus  netralitas ASN jelang Pilkada

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamia Haryanti (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) - Inspektorat Kota Palembang, Sumatera Selatan memantau secara khusus netralitas ASN sebagai langkah ikut andil menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamia Haryanti dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan bahwa netralitas ASN menjadi sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. Oleh karena itu ia meminta agar ASN tidak terlibat dalam kampanye calon pemimpin daerah dalam bentuk apapun.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi peringatan kepada Camat Sako diduga kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Beberapa waktu lalu ramai info beredar terkait dugaan kampanye Camat Sako ya, dan kami sudah memanggil pak Camat nya mengaku khilaf sudah kami klarifikasi dan diberi sanksi peringatan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa ASN lingkungan Pemkot Palembang diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.

Selain itu, ASN juga bisa ikut berperan ikut andil dalam menyukseskan Pilkada dengan cara memfasilitasi seperti hadir nya dalam kegiatan Pilkada. Namun tetap menjaga netralitas. Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ucok Abdulrauf Darmenta mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Saya ingatkan para ASN untuk tidak berkampanye pada salah satu calon manapun terkait Pilkada 2024 ini," kata Darmenta.

Ia menegaskan saat ini Pemkot Palembang meminta para ASN agar tidak ikut berkampanye menjelang Pilkada 2024 ini.

"Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan," tegasnya.

Menurutnya selain itu netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.