Oleh sebab itu, Hadi mengatakan proses kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut ungkap upah eksekutor pembakar rumah wartawan di Karo