Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo sebesar Rp1 juta per orang.
"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.
Hadi mengatakan tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban tersebut.
"Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya.
Berita Terkait
65 menit duel emas "dramatis"
Minggu, 22 September 2024 11:29 Wib
Sampai jumpa di PON XXII/2028 NTB-NTT
Jumat, 20 September 2024 22:45 Wib
Sumsel finish di peringkat ke-21 PON XXI/2024
Jumat, 20 September 2024 21:37 Wib
Jabar hattrik Juara Umum PON
Jumat, 20 September 2024 21:26 Wib
Klasemen perolehan medali PON XXI/2024 Aceh Sumut, Jumat (20/9/2024)
Jumat, 20 September 2024 8:40 Wib
Jakarta incar menyalip di "tikungan terakhir"
Kamis, 19 September 2024 16:26 Wib
Maulidi buka harapan raih emas Sumsel dari meja biliar
Kamis, 19 September 2024 15:46 Wib
Sumsel urutan ke-15 perolehan medali PON 2024, Jabar masih memimpin
Kamis, 19 September 2024 10:07 Wib