Logo Header Antaranews Sumsel

Satu anggota Polsek Menteng kena patsus karena minta THR

Rabu, 26 Maret 2025 15:00 WIB
Image Print
Polisi mengamankan pelaku yang diduga ormas meminta THR ke tukang cukur di Cilandak, Jakarta, Selasa (25/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Cilandak

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang di patsus," kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Susatyo memastikan  anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

Ia mengatakan  yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026