Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polres OKU tangkap bandar dan sita sembilan paket narkoba
Minggu, 10 November 2024 12:11 Wib
Kejari OKU Selatan musnahkan barang bukti dari 31 perkara
Rabu, 6 November 2024 6:15 Wib
Bermodus laka lantas, polisi gadungan begal warga Cianjur
Selasa, 29 Oktober 2024 15:47 Wib
IDI ingatkan dokter influencer sampaikan informasi berbasis bukti
Kamis, 10 Oktober 2024 18:36 Wib
Polisi amankan barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar di Lampung
Minggu, 29 September 2024 12:42 Wib
BNN Sumsel gelar pemusnahan 8,5 kg sabu milik jaringan antar kabupaten
Selasa, 24 September 2024 20:00 Wib
Polres OKU sita lima paket narkoba dari seorang IRT
Selasa, 17 September 2024 13:19 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib