Kejati periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan

id Kejati Jabar,Polda Jabar,Kasus Vina Cirebon,Vina Cirebon,berita palembang, berita sumsel

Kejati periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan)) saat menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, di Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Menurut dia, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata Nur.

Dia menegaskan proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.

“Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan