Kejati periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan

id Kejati Jabar,Polda Jabar,Kasus Vina Cirebon,Vina Cirebon,berita palembang, berita sumsel

Kejati periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan)) saat menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, di Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan memeriksa berkas perkara kasus tersangka utama Pegi Setiawan (PS) atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon selama dua pekan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk dilakukan penelitian nanti.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Kamis.

Nur menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.