Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar bimbingan teknis (bimtek) pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Dalam meningkatkan manajemen WBP di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada hari ini kami menggelar bimtek di bidang pembinaan narapidana dan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, berpedoman pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan WBP dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka lahirlah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lapas dan rutan, katanya.
Dia menjelaskan SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana, hal itu merupakan bekal para wali pemasyarakatan.
Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemenuhan hak narapidana sesuai dengan kebutuhan individual adalah tujuan SPPN.
“Maka menjadi kewajiban petugas pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan mental, sosial, dan keterampilan kerja yang memadai sebagai bekal kehidupannya kelak. Mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah mereka mengulangi kejahatannya,” jelas Kadivpas Mulyadi.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengingatkan seluruh wali pemasyarakatan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan instrumen SPPN.
Sejak mulai diberlakukan instrumen SPPN, sudah dapat terlihat pengaruhnya terhadap pembinaan di lapas/rutan, hanya saja perlu ditingkatkan kembali.
“SPPN hadir sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
12.000-an warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada
Rabu, 27 November 2024 18:45 Wib
Kemenkumham Sumsel latih semangat kemadirian napi perempuan
Rabu, 27 November 2024 13:18 Wib
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel apresiasi disiplin pegawai
Senin, 25 November 2024 23:07 Wib
Perlombaan medley lagu daerah meriahkan pertemuan paguyuban PIPAS dan Pengayoman Sumsel
Minggu, 24 November 2024 18:34 Wib
ASN Kemenkumham Sumsel pegang teguh asas netralitas Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 18:02 Wib
Ombudsman pastikan SKB CPNS Kemenkumham Sumsel berlangsung transparan
Sabtu, 23 November 2024 6:31 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penyusunan laporan kinerja tahunan
Jumat, 22 November 2024 22:59 Wib
BNNP-Kemenkumham Sumsel sinergisitas ciptakan lapas bersih narkoba
Jumat, 22 November 2024 7:05 Wib