Lalu, apabila panitia penyelenggara penyembelihan hewan tidak menyediakan kemasan ramah lingkungan, penerima daging kurban diimbau membawa wadah sendiri.
Masih tentang wadah, Kepala Divisi Penyembelihan Halal dari Halal Science Center IPB University Dr. drh. Supratikno, M.Si, PAVet juga menyarankan penggunaan besek atau keranjang yang terbuat dari anyaman bambu karena penyakit mulut dan kuku (PMK) tak lagi mewabah seperti pada tahun 2022.
"Kalau saat wabah PMK, besek dan daun sebaiknya dihindari karena susah untuk disinfeksi, nanti menyebarkan bibit penyakit dan selama ditenteng bisa jadi menetes. Jadi selama wabah PMK disarankan pakai plastik. Akan tetapi, kalau sekarang enggak apa-apa pakai besek lagi," kata dia.
Beralih pada penanganan limbah berupa darah dan isi perut hewan, masyarakat diingatkan agar limbah jangan sampai berceceran karena bisa menimbulkan bau dan membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah juga jangan sampai dibiarkan terbawa ke badan air karena dapat mengakibatkan pencemaran.
Masyarakat bisa menangani limbah tersebut, antara lain, melalui pengomposan, pengolahan menjadi pakan ikan ternak, pengiriman ke tempat pengolahan.
Namun, karena DKI Jakarta belum memiliki pengolahan yang khusus terutama di Dinas Lingkungan Hidup, maka Pelaksana Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Fitri Morasari, menyarankan warga melakukan penimbunan.
Limbah dari sapi berukuran 400 -- 600 kg bisa ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter kubik, sementara untuk kambing atau domba yang berukuran 25 -- 35 kg, membutuhkan lubang tanah sekitar 0,3 meter kubik.
Sebagai alternatif, dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veterniner (Kesmavet) dan Epidemiologi, Sekolah Kedokteran Hewan, dan Biomedis IPB University Dr. Med Vet. drh. Denny Widaya Lukman memberikan rekomendasi ukuran lubang pembuangan limbah agar tidak mencemari lingkungan yakni (panjang x lebar x kedalaman) yakni untuk kambing dan domba dengan ukuran lubang 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m per 10 ekor, sementara untuk sapi 0,5 m x 0,5 m x 1 meter per 10 ekor.
Tempat penyembelihan di atas tanah itu lalu dilubangi, kemudian diberikan balok untuk alas kepala, jadi darah langsung ke lubang sehingga tidak dibuang langsung ke selokan atau sungai.
Selain memperhatikan aspek lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga fokus pada upaya melindungi kesehatan masyarakat khususnya yang berkontak langsung dengan hewan dan menerima daging hewan kurban. Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui pemeriksaan persyaratan pemasukan hewan kurban.
Berkurban tanpa mengorbankan keselamatan Bumi
Pemerintah juga memeriksa tempat penampungan atau penjualan hewan kurban (TPnHK) meliputi teknis dan administrasinya.