Jakarta (ANTARA) - Berkurban menjadi salah satu yang dianjurkan bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyriq (11,12, dan 13 Zulhijjah), sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al Hajj ayat 28 yang terjemahannya berbunyi: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir".
Berbarengan dengan persiapan ibadah ini, berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan akademikus, terus mengingatkan dan mengajak para penyelenggara penyembelihan hewan kurban, juga pekurban, untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan selama berkurban guna menghindari terjadi pencemaran selama kegiatan kurban.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, misalnya melalui konsep lEco Qurban mengingatkan masyarakat tentang berkurban ramah lingkungan yang dimulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging, meliputi penggunaan wadah atau kemasan yang ramah lingkungan, meminimalisasi limbah seperti darah dan bagian tubuh hewan yang tidak diperlukan, dan mendukung pengolahan limbah yang baik.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.
Sebagai upaya terus menyosialisasikan ajakan menerapkan konsep Eco Qurban ini, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan tantangan dengan hadiah uang tunai mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta bagi orang-orang yang bisa menunjukkan upaya tetap menjaga Bumi melalui kegiatan berkurban.
Ketua Sub Kelompok Kemitraan, Data, dan Informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sri Mulyati mengatakan khusus untuk wadah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan besek, daun pisang, atau kemasan guna ulang, alih-alih kantong plastik untuk membungkus atau mendistribusikan daging, mengingat plastik membutuhkan sekitar 10 - 500 tahun untuk dapat terurai.
Berkurban tanpa mengorbankan keselamatan Bumi
Pemerintah juga memeriksa tempat penampungan atau penjualan hewan kurban (TPnHK) meliputi teknis dan administrasinya.