Mendag: Temuan produk impor elektronik ilegal Rp6,7 miliar

id Mendag,Kemendag,impor ilegal,berita palembang, berita sumsel

Mendag: Temuan produk impor elektronik ilegal Rp6,7 miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau produk-produk impor yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Harianto

Serang, Banten (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah temuan barang-barang elektronik yang diduga merupakan produk impor ilegal senilai Rp6,7 miliar di wilayah Banten.

“Nah hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik dengan nilai Rp6,7 miliar. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi,” kata Mendag di sela memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis.

Mendag mengatakan puluhan ribu barang elektronik di antaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), alat pelurus rambu dan lain sebagainya.

“Ada sembilan jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG. Oleh karena itu, ini harus kita tertibkan,” ujar Mendag.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Barang-barang yang disita yang kemudian akan dimusnahkan tersebut diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Temuan barang-barang tersebut atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau produk-produk impor yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Harianto