Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya.
“Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga,” tegas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas mengatakan bahwa barang barang tersebut diimpor dari negara China.
Dia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Jangan sampai produk perlu gitu membanjiri di tempat tempat kita dengan cara cara yang tidak tepat, yang tidak benar apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik pabrik kita, industri industri kita tutup,” tegas Zulhas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Temuan produk impor elektronik ilegal Rp6,7 miliar di Banten
Berita Terkait
Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar
Senin, 23 September 2024 10:35 Wib
Kemendag tegaskan satgas impor ilegal tak merazia pusat perbelanjaan
Jumat, 9 Agustus 2024 14:37 Wib
Kemendag temukan sampel isi Si Melon dari 11 SPBE kurang
Sabtu, 25 Mei 2024 16:33 Wib
Kemendag amankan kapal tanker asal China
Rabu, 8 Mei 2024 21:57 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Kemendag sebut kenaikan harga tambang dipengaruhi permintaan pasar dunia
Senin, 1 April 2024 11:05 Wib
Harga daging ayam naik, Kemendag sebut pedagang ambil untung
Rabu, 27 Maret 2024 14:36 Wib
Kemendag: RI deklarasi sebagai pusat fesyen muslim dunia 2024
Rabu, 20 Desember 2023 9:51 Wib