Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya.
“Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga,” tegas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas mengatakan bahwa barang barang tersebut diimpor dari negara China.
Dia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Jangan sampai produk perlu gitu membanjiri di tempat tempat kita dengan cara cara yang tidak tepat, yang tidak benar apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik pabrik kita, industri industri kita tutup,” tegas Zulhas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Temuan produk impor elektronik ilegal Rp6,7 miliar di Banten
Berita Terkait
Harga MinyaKita naik akibat rantai distribusi terlalu panjang
Jumat, 13 Desember 2024 17:19 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 10:05 Wib
Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Selasa, 26 November 2024 11:17 Wib
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasusTom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:01 Wib
Kemendag: Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter
Senin, 18 November 2024 13:18 Wib
Kemendag: Kenaikan MinyaKita diindikasikan ada transaksi antarpengecer
Senin, 18 November 2024 13:04 Wib
Kejagung periksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 9:13 Wib
Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 12 November 2024 8:38 Wib