Serang, Banten (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah temuan barang-barang elektronik yang diduga merupakan produk impor ilegal senilai Rp6,7 miliar di wilayah Banten.
“Nah hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik dengan nilai Rp6,7 miliar. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi,” kata Mendag di sela memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis.
Mendag mengatakan puluhan ribu barang elektronik di antaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), alat pelurus rambu dan lain sebagainya.
“Ada sembilan jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG. Oleh karena itu, ini harus kita tertibkan,” ujar Mendag.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Barang-barang yang disita yang kemudian akan dimusnahkan tersebut diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
Temuan barang-barang tersebut atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya.
“Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga,” tegas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas mengatakan bahwa barang barang tersebut diimpor dari negara China.
Dia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Jangan sampai produk perlu gitu membanjiri di tempat tempat kita dengan cara cara yang tidak tepat, yang tidak benar apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik pabrik kita, industri industri kita tutup,” tegas Zulhas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Temuan produk impor elektronik ilegal Rp6,7 miliar di Banten
Berita Terkait
Kemendag temukan sampel isi Si Melon dari 11 SPBE kurang
Sabtu, 25 Mei 2024 16:33 Wib
Kemendag amankan kapal tanker asal China
Rabu, 8 Mei 2024 21:57 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Kemendag sebut kenaikan harga tambang dipengaruhi permintaan pasar dunia
Senin, 1 April 2024 11:05 Wib
Harga daging ayam naik, Kemendag sebut pedagang ambil untung
Rabu, 27 Maret 2024 14:36 Wib
Kemendag: RI deklarasi sebagai pusat fesyen muslim dunia 2024
Rabu, 20 Desember 2023 9:51 Wib
Mendag: Adaptasi digital jadi kunci menghadapi tantangan perdagangan
Rabu, 13 Desember 2023 14:58 Wib
Kemendag luruskan Tiktok Shop tidak ditutup tapi di tata
Jumat, 24 November 2023 12:40 Wib