Jokowi: Keppres tentang IKN bisa ditandatangani presidenterpilih

id Joko Widodo,Presiden,IKN,Prabowo Subianto,pemindahan IKN,Keppres IKN,berita palembang, berita sumsel

Jokowi: Keppres tentang IKN bisa ditandatangani presidenterpilih

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung Bank BTN Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, pada kesempatan sebelumnya, juga menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Dini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi sebut keppres tentang IKN bisa ditandatangani presiden terpilih