Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Adapun iming-iming keuntungan agar korban tergiur yakni menjanjikan mendapatkan rumah yang bisa dihuni selama satu sampai dua tahun dan uang investasi tersebut akan dikembalikan setelah kontrak investasi selesai hanya dipotong sebanyak lima persen untuk administrasi.
Modus yang dilakukan tersangka ini berhasil mengelabui puluhan korban, karena korban dijanjikan keuntungan bisa menghuni rumah yang diinginkan tanpa harus membayar sewa dan uang investasi bisa didapat lagi setelah kontrak selesai antara satu sampai dua tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan penggeledahan terhadap sekretariat Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi serta menyita barang bukti berupa berkas transaksi dan lainnya," tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu YK dalam menjalankan aksinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Modus yang dilakukan tersangka ini berhasil mengelabui puluhan korban, karena korban dijanjikan keuntungan bisa menghuni rumah yang diinginkan tanpa harus membayar sewa dan uang investasi bisa didapat lagi setelah kontrak selesai antara satu sampai dua tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan penggeledahan terhadap sekretariat Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi serta menyita barang bukti berupa berkas transaksi dan lainnya," tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu YK dalam menjalankan aksinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.