Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan.
Sebelumnya, kasus FEC menjadi perbincangan masyarakat di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), sebab merugi masyarakat hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, kasus tersebut semakin disorot setelah nama salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Sumsel diduga menjadi mentor FEC.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan aktivitas semacam itu memang lebih cepat diterima dan diketahui oleh masyarakat.
"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini, dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," ucapnya.
Menurutnya, penipuan yang berkedok investasi ini memang kerap kali melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Namun, bahwa siapa pun pelaku yang dinyatakan bersalah akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Pasca Sarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang siapkan program S3
Sabtu, 27 April 2024 20:10 Wib
Kakek pencari batu sungai yang tenggelam di Lahat ditemukan
Sabtu, 27 April 2024 19:59 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib