"Kami berharap masyarakat berhati-hati, khususnya orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya bermain di luar rumah, agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian kemarin," katanya.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung melarang warga memainkan petasan dalam merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membunyikan petasan pada malam takbiran nanti," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Ia mengatakan bahwa membunyikan atau bermain petasan dalam menyambut Idul Fitri 2024 dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Apalagi, Kota Pangkalpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Babel, padat pemukiman.
"Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut Lebaran ini," katanya.