Baturaja (ANTARA) - Seorang warga binaan atau narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, langsung bebas setelah mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Remisi tersebut diserahkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Baturaja Abdul Hamid sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, Rabu.
Abdul menjelaskan remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana atas peran aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa hukuman di rutan setempat.
Pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini tercatat sebanyak 312 orang warga binaan penghuni Rutan Baturaja yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.