Mereka terdiri atas penerima remisi khusus (RK) I sebanyak 311 orang yang mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas ada satu orang narapidana kasus pencurian.
Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, antara lain beragama Islam, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di Rutan Baturaja.
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar diterima masyarakat luas.
Abdul juga berharap momentum Idul Fitri kali ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung. Untuk yang langsung bebas mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya lagi agar tidak kembali menjadi narapidana," ujarnya.
Berita Terkait
Stok hewan kurban OKU Timur untuk Idul Adha mencukupi
Senin, 29 April 2024 20:31 Wib
Pj Bupati Muba sidak kelurahan pastikan pelayanan publik lancar
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Polres Muara Enim turunkan tim pengurai kemacetan selama arus balik
Selasa, 16 April 2024 19:04 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Pegawai Kemenkumham Sumsel tak ada menambah waktu libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 14:26 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
WBP Lapas Perempuan Palembang berobat ke klinik keluhkan penyakit usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 2:40 Wib
Intel Polres OKU Timur disebar di jalur arus balik
Senin, 15 April 2024 17:30 Wib