Seorang napi Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri langsung bebas

id Remisi Idul Fitri, warga binaan, Rutan Baturaja

Seorang napi Rutan Baturaja dapat  remisi Idul Fitri langsung bebas

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 di Rutan Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu (10/4/2024). (ANTARA/Edo Purmana)

Mereka terdiri atas penerima remisi khusus (RK) I sebanyak 311 orang yang mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas ada satu orang narapidana kasus pencurian.

Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, antara lain beragama Islam, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di Rutan Baturaja.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar diterima masyarakat luas.

Abdul juga berharap momentum Idul Fitri kali ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung. Untuk yang langsung bebas mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya lagi agar tidak kembali menjadi narapidana," ujarnya.