Menurut Febrio, peningkatan tersebut didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik.
Pada masa pandemi COVID-19, tepatnya 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.
Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07 persen yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05 persen yoy pada 2023, di mana pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian.
Kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, pemerintah menilai menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan.
Untuk itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2 persen (year-on-year/yoy) pada tahun 2024, sejalan dengan proyeksi Pemerintah.
“Harapannya pemberian THR dan Gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 untuk dorong daya beli masyarakat