Bawaslu Sumsel temukan pelanggaran di 2 daerah selama pemungutan suara

id sumsel,palembang,pelanggaran pemilu,pemilu 2024,bawaslu sumsel

Bawaslu Sumsel temukan pelanggaran di 2 daerah selama pemungutan suara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menemukan pelanggaran di Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat diwawancarai di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menemukan pelanggaran, adanya pemilih mencoblos surat suara lebih dari sekali di beberapa TPS.

Hal itu diketahui dari pendataan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah pemilih itu menyalurkan hak pilihnya.

Ia menjelaskan temuan itu terjadi di tiga TPS, yaitu di dua TPS di Sekayu, Musi Banyuasin, dan satu TPS di Musi Rawas Utara (Muratara).

“Namun, pelanggaran mencoblos lebih dari sekali ini di dua daerah itu masih dugaan sementara, sehingga indikasinya sedang diproses,” jelasnya.

Bawaslu Sumsel akan terus berkoordinasi dengan panwascam dan bawaslu di wilayah itu terkait hasil temuan-temuan pelanggaran tersebut

Selain itu, pihaknya juga menemukan logistik surat suara di seluruh wilayah Sumsel yang masih berantakan. Namun, ada sebagian telah diselesaikan di lapangan.

"Akan tetapi, permasalahan ini seperti di Kota Palembang, Muba, dan Muratara sedang dikaji untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Kurniawan.