Nilai APBD OKU Timur 2024 capai Rp1,9 triliun

id Rapat Paripurna, APBD OKU Timur, pendapatan asli daerah, DPRD OKU Timur

Nilai APBD OKU Timur 2024  capai Rp1,9 triliun

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah menandatangani Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD OKU Timur 2024 di Martapura, Senin. (ANTARA/Diskominfo OKU Timur/23)

OKU Timur, Sumsel (ANTARA) - Nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Tahun 2024 mencapai sebesar Rp1.948.047.346.606 (Rp1,95 triliun).

"APBD OKU Timur 2024 yang disetujui sebesar Rp1,95 triliun," kata Ketua Badan Anggaran DPRD OKU Timur Ripda Erwin dalam Rapat Paripurna Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD OKU Timur 2024 di Martapura, Senin.

Dia mengatakan dalam penyesuaian Raperda APBD tersebut terdapat rincian pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp133.605.950.000 (Rp133,61 miliar), dana transfer sejumlah Rp1.779.486.741.004 (Rp1,78 miliar) dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp29.809.339.602 (Rp29,81 miliar).

"Total belanja daerah tahun 2024 mencapai Rp1.948.047.346.606 (Rp1,95 triliun) atau mengalami defisit sebesar Rp5.145.256.000 (Rp5,15 miliar) dibandingkan pendapatan-pendapatan tersebut," jelasnya.

Namun, Pemerintah Kabupaten OKU Timur memiliki penerimaan pembiayaan sebesar Rp10.145.256.000 (Rp10,15 miliar) dan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp5 miliar, sehingga sisa lebih APBD OKU Timur menjadi Rp0.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD OKU Timur, kata dia, alokasi terbesar untuk tahun 2024 adalah Dinas Pendidikan OKU Timur sebesar Rp586.718.642.568 (Rp586,64 miliar).

Kemudian, peringkat kedua diisi oleh BPKAD yaitu sebesar Rp385.060.175.031 (Rp385,06 miliar), disusul Dinas Kesehatan dengan nilai anggaran Rp247.057.155.756 (Rp247,06 miliar).

Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat yang telah menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024.

"Raperda yang telah diterima dan disetujui ini akan diajukan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Sumsel untuk dipelajari sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024," ujarnya.