Semua pose yang disebutkan itu dilarang karena potensial menyerupai sosialisasi, bahkan kampanye terhadap calon tertentu. Semua pose itu dilarang karena mengandung makna angka 1, 2, dan 3. Pada Pemilu 2024 ini, untuk pemilihan presiden diikuti oleh 3 calon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (2), dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (3).
Kalau hanya ada tiga pasangan calon, mengapa berfoto dengan pose 5 jari juga dilarang? Jawabannya, karena pemilu ini bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif sehingga pose 5 jari itu bisa ditafsirkan mendukung caleg nomor 5.
Dengan semakin rincinnya peraturan mengenai pose ini, sangat memudahkan mereka yang bekerja di instansi pemerintah dalam bersikap dan berperilaku. Bukan justru dimaknai sebaliknya, yakni menganggap diatur terlalu detail.
Tentu kita sepakat bahwa semua hal dalam kehidupan ini ada konsekuensinya, termasuk bagi mereka yang memilih bekerja di kantor pemerintah, apalagi sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau TNI dan Polri. Konsekuensinya adalah menaati peraturan yang mengikat mereka.
Bagi personel tentara dan polisi, peraturan mengenai netralitas ini biasanya sudah sering diingatkan oleh atasan atau komandannya. Sementara itu bagi istri dari para prajurit TNI dan Polri ini juga harus selalu hati-hati karena jika dilanggar, maka suaminya yang harus mempertanggungjawabkan, apalagi jika hal itu tergolong pelanggaran pidana.
Akibat ulah istri di depan khalayak, suami harus menanggung beban, termasuk terhambatnya karier suami. Demikian juga jika si istri yang menjadi aparatur negara, maka si suami juga termasuk wajib mematuhi peraturan mengenai pose itu.
Lepas dari aturan rinci mengenai pose foto, hal yang harus dipegang bersama oleh masyarakat Indonesia dalam menghadapi momen politik ini agar bersikap serius, tapi tetap santai.