Bondowoso (ANTARA) - Tahapan Pemilihan Umum 2024 kini memasuki masa kampanye para calon, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif.
Semua pihak berharap pemilu ini berjalan dengan lancar, aman, damai, tertib, dan sesuai dengan undang-undang.
Pengaturan mengenai pelaksanaan pemilu yang patut mendapat perhatian adalah netralitas dari semua aparatur negara, baik anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan bersikap netral ini juga berlaku bagi istri dari para aparatur negara.
Agar sikap netral betul-betul dipatuhi semua pihak yang masuk dalam ketentuan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bersama lembaga lainnya mengeluarkan surat edaran mengenai pose foto apa saja yang dilarang dilakukan oleh para aparatur negara.
Untuk mendukung efektivitas beleid itu, surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan model pose foto yang dilarang dilakukan oleh aparatur negara di depan umum, termasuk yang kemudian diunggah di media sosial.
Beberapa pose yang tidak boleh diperagakan oleh aparatur negara adalah menunjukkan satu jempol, satu jari telunjuk, jari telunjuk dan jempol atau jari telunjuk dan jari tengah (bentuk huruf V), membuat lingkaran jempol dengan telunjuk sehingga tersiksa tiga jari lainnya, dan menekuk jari manis dan tengah (tanda metal).
Pose lainnya yang juga dilarang adalah membentangkan tangan dengan lima jari.