"Enggak boleh kalau pakai (kendaraan) pelat merah. Salah," kata Ganjar saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-11 RI Boediono di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Ganjar menilai fasilitas resmi milik instansi pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.
Namun, Ganjar enggan memberikan komentar terlalu jauh terkait temuan mobil berpelat merah digunakan untuk mengangkut baliho bergambar dirinya.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @negeriparabegundal2.0 pada Kamis (23/11) tersebut, baliho itu diturunkan di pinggir jalan sebuah permukiman penduduk. Tampak dalam video itu bahwa mobil bak tersebut berpelat merah.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian itu diduga berlokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.