Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima limpahan kasus dari aparat kepolisian setempat terhadap 48 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2023.
"Kasus pelaku karhutla itu saat ini dalam proses penyiapan tuntutan untuk proses hukum lebih lanjut sidang pengadilan" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan pelaku karhutla yang dalam proses penuntutan itu semuanya perorangan, tidak ada kasus yang melibatkan perusahaan.
Berdasarkan penyidikan aparat kepolisian, pelaku karhutla diamankan karena diduga melakukan kebiasaan membakar lahan/hutan untuk membuka kebun dan kepentingan lainnya.
Sesuai aturan hukum, kegiatan membakar di kawasan hutan dan lahan untuk kepentingan apapun pada musim kemarau merupakan tindak pidana karena dapat mengakibatkan terjadi karhutla dan bencana kabut asap.
Melihat dampak karhutla dapat menimbulkan bencana kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan lingkungan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.