Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun, penuntutan terhadap pelaku karhutla akan ditetapkan maksimal, katanya.
Melalui penuntutan secara maksimal diharapkan pelaku karhutla dapat diproses di pengadilan dengan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan pembakaran hutan dan lahan, ujar Kajati Sarjono.