Kejati Sumsel terima limpahan kasus 48 pelaku karhutla

id Kejati Sumsel, kasus karhutla, karhutla, terima limpahan kasus, pelaku karhutla, hukum

Kejati Sumsel terima limpahan kasus  48 pelaku karhutla

Kantor Kejati Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah)


Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun, penuntutan terhadap pelaku karhutla akan ditetapkan maksimal, katanya.

Melalui penuntutan secara maksimal diharapkan pelaku karhutla dapat diproses di pengadilan dengan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan pembakaran hutan dan lahan, ujar Kajati Sarjono.