Martapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di wilayah itu.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto di Martapura, Rabu mengatakan penertiban APK ini melibatkan stakeholder terkait seperti TNI, Polri dan Satpol PP.
Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan karena APK seperti baliho tersebut belum waktunya dipasang, sehingga melanggar aturan.
"Pemasangan APK seharusnya dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau sesuai dengan periode masa kampanye," ujarnya.
Selain baliho di jalan raya, kata dia, juga APK yang terpasang di rumah-rumah warga tak luput dari penertiban petugas di lapangan.