"Mulai hari ini kami mulai mencopot alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan, khususnya yang berubah menjadi APK," ujarnya.
Dia menjelaskan APS yang saat ini masih diperbolehkan adalah yang digunakan untuk pengenalan caleg seperti foto dan nama calon legislatif dengan logo partai politik.
Namun, kata dia, jika dalam APS tersebut terdapat nomor urut caleg, gambar palu, atau ajakan untuk memilih itu sudah dianggap melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.
Dia menegaskan operasi penertiban APS yang berubah menjadi APK ini akan terus berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan dengan menyisir di seluruh kecamatan di OKU Timur.
"Sebelumnya kami sudah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang berisi imbauan agar melepaskan sendiri baliho yang melanggar aturan, namun hingga saat ini masih banyak yang tetap terpasang," ujarnya.
Berita Terkait
Ganjar tak benarkan mobil pelat merah angkut baliho capres-cawapres
Jumat, 24 November 2023 14:54 Wib
Ganjar akui bingung soal penurunan baliho saat kunjungan Presiden
Rabu, 1 November 2023 15:01 Wib
Bawaslu Sumsel mulai tertibkan baliho bacaleg langgar aturan
Kamis, 12 Oktober 2023 20:21 Wib
Pengurus Demokrat Situbondo lucuti baliho Anies-AHY
Jumat, 1 September 2023 13:39 Wib
Bawaslu Sumsel sebut pemasangan baliho bacaleg hanya promosi diri
Kamis, 30 Maret 2023 18:07 Wib
Baliho raksasa tumbang dan timpa tiga pemotor di Bandung
Sabtu, 25 Maret 2023 17:25 Wib
Jubir: baliho Firli Bahuri di Lampung bukan program KPK
Rabu, 20 April 2022 18:38 Wib
KPK tanggapi baliho pesan antikorupsi tampilkan wajah Firli Bahuri
Sabtu, 19 Februari 2022 19:54 Wib