"Mulai hari ini kami mulai mencopot alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan, khususnya yang berubah menjadi APK," ujarnya.
Dia menjelaskan APS yang saat ini masih diperbolehkan adalah yang digunakan untuk pengenalan caleg seperti foto dan nama calon legislatif dengan logo partai politik.
Namun, kata dia, jika dalam APS tersebut terdapat nomor urut caleg, gambar palu, atau ajakan untuk memilih itu sudah dianggap melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.
Dia menegaskan operasi penertiban APS yang berubah menjadi APK ini akan terus berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan dengan menyisir di seluruh kecamatan di OKU Timur.
"Sebelumnya kami sudah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang berisi imbauan agar melepaskan sendiri baliho yang melanggar aturan, namun hingga saat ini masih banyak yang tetap terpasang," ujarnya.